SUMBERSUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
Jadimodal sendiri Koperasi adalah berasal dari : 1. Simpanan pokok. Simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi). Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
Dilansirdari Mengenal Koperasi (2019), modal koperasi terbagi menjadi dua yakni modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri Modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota koperasi. Modal dikumpulkan lewat: Simpanan pokok anggota
1 Sumber Modal Sendiri Koperasi Modal sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik usaha yang ditanam dalam aktivitas usaha untuk jangka waktu yang tidak tertentu. Pada koperasi modal sendiri terdiri dari: a. Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman.
Pengertianmodal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota
TINJAUANATAS SUMBER-SUMBER PERMODALAN PADA USAHA KOPERASI IBI KESATUAN BOGOR. July 2020. DOI: 10.13140/RG.2.2.31987.14887.
Ef5HEL. MODAL KOPERASI Pengertian Modal Koperasi Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha. 1. Karakteristik Koperasi Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal. 2. Peruntukan Modal Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain. Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang. Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya. Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal Dasar Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu •Modal jangka Panjang Fasilitas Fisik • Modal jangka Pendek Kegiatan Operasional Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. 1. Modal sendiri dapat berasal dari a. Simpanan pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. b. Simpanan wajib Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. c. Simpanan sukarela Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu. d. Dana cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. e. Dana hibah. Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi. 2. Modal pinjaman dapat berasal dari a. anggota b. koperasi lain c. bank d. sumber lain yang sah B. SUMBER MODAL KOPERASI Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu a. Secara Langsung Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu – Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut. – mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota – mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi. b. secara tidak langsung Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain – Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan – Memupuk dana cadangan – Melakukan Kerja Sama-Usaha – Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi 1. Sumber-Sumber Modal Koperasi UU Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. Simpanan Wajib Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi. Simpanan SukaRela Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat. Modal sendiri Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar kreditor. 2. Sumber-Sumber Modal Koperasi UU Modal Sendiri Equity Capital Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi. Modal Pinjaman Debt capital a. Pinjaman dari Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. b. Pinjaman dari Koperasi Lain Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi. d. Obligasi dan Surat Utang Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. e. Sumber Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. C. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini 1. Memenuhi kewajiban tertentu 2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi 3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari 4. Perluasan usaha D. SHU SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu • SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. • SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. • Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota 1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku. 2. Bagian presentase SHU Anggota. 3. Total simpanan seluruh anggota. seluruh transaksi usaha volume udaha atau omzet yang berasal dari anggota. 5. Jumlah simpanan per anggota. 6. Omzet atau volume usaha per anggota. 7. Bagian presentase SHU untuk simpanan anggota. 8. Bagian presentase SHU untuk transaksi usaha anggota. RUMUS PEMBAGIAN SHU • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. SHU per anggota rumusnya • SHUA = JUA + JMA Keterangan SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA Keterangan SHU pa Sisa Hasil Usaha per Anggota VA Volume usaha Anggota total transaksi anggota VUK Volume usaha total koperasi total transaksi koperasi JUA Jumlah Usaha Anggota Sa Jumlah simpanan anggota TMS Total Modal sendiri simpanan anggota total JMA Jumlah Modal Anggota Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu 1. SHU atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya simpanan tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 2. SHU atas jasa usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut a. Cadangan koperasi b. Jasa anggota c. Dana Pengurus d. Dana karyawan e. Dana pendidikan f. Dana sosial g. Dana untuk pembangunan lingkungan Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota. Prinsip-prinsip Pembagian SHU 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. 2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi. 4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. Terimakasih untuk sumbernya 🙂 Sumber
Koperasi singkatan dari ko coo dan operasi operation. Berdasarkan Undang-Undang tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang. Pengertian lain koperasi yaitu badan hukum, berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Anggota koperasi terdiri dari perorangan dan badan hukum koperasi. Perorangan artinya orang yang sukarela menjadi anggota koperasi. Sedangkan badan hukum koperasi yaitu orang yang menjadi anggota dan ruang lingkupnya lebih luas. Modal Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang membutuhkan modal. Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan pinjaman. Jenis modal sendiri yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, dan dana cadangan. Sedangkan modal pinjaman dari anggota koperasi, bank, lembaga keuangan, penerbitan obligasi, surat utang, dan modal penyertaan yang menjadi sumber sah. Modal tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kepada anggota. Dana pinjaman dari koperasi ini berguna sebagai pengembangan usaha. Contoh modal koperasi disalurkan kepada pedagang untuk mengembangkan usaha atau petani untuk membeli bahan dan alat pertanian. Berikut penjelasan mengenai jenis modal koperasi. Jenis Modal Koperasi Sendiri 1. Simpanan Pokok Dalam buku Get Smart Ilmu Pengetahuan Sosial, simpanan pokok adalah jumlah uang yang wajib dibayar anggota koperasi. Simpanan pokok biasanya dibayarkan ketika masuk menjadi anggota. Setiap anggota mendapatkan jumlah yang sama untuk simpanan pokok. Selain itu jenis modal ini tidak dapat diambil kembali selama individu masih menjadi anggota koperasi. 2. Dana Cadangan Dana cadangan merupakan jumlah uang yang didapatkan dari sisa hasil usaha SHU. Dana cadangan dipakai sebagai modal sendiri, pembagian dana untuk anggota koperasi yang keluar, dan menutup kerugian koperasi. 3. Simpanan Wajib Jenis simpanan tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi. Simpanan wajib dibayarkan dalam waktu tertentu misalnya setiap bulan. Sama seperti simpanan pokok, simpanan wajib tidak bisa dikembalikan ketika masih aktif menjadi anggota koperasi. 4. Hibah Pengertian hibah yaitu sejumlah uang yang diterima dari pihak lain. Hibah merupakan pemberian dan sifatnya tidak mengikat. Itulah penjelasan mengenai modal pinjaman koperasi. Selain 4 jenis modal sendiri, koperasi juga mendapatkan modal dari lembaga keuangan sesuai peraturan yang berlaku. Modal koperasi juga didapatkan dari perjanjian kerjasama antar koperasi dan calon anggota yang bergabung.
– Sebagai soko guru perekonomian nasional dan salah satu pelaku ekonomi di tanah air, koperasi terikat dengan berbagai aturan hukum. Perangkat hukum yang ada digunakan untuk mengatur hal-hal tertentu terkait koperasi, termasuk urusan modal. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berupaya menggerakkan berbagai potensi sumber daya demi memajukan kesejahteraan anggotanya. Sayangnya, sumber daya tersebut terbatas. Maka, dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Selain itu, pengelolaan koperasi juga harus mengikuti prinsip dan kaidah-kaidah ekonomi. Pengelolaan berbagai sumber daya tersebut dimulai dari modal koperasi. Koperasi membutuhkan modal untuk bisa menjalankan usaha yang menguntungkan. Modal koperasi merupakan daya lecut dalam menggerakkan kelancaran penyelenggaraan usaha koperasi. Lantas, dari mana sajakah asal modal awal untuk pendirian koperasi? Permodalan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menukil dari Mengenal Koperasi 2019, modal koperasi terbagi menjadi dua, yakni modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri Modal pinjaman Modal sendiri Modal sendiri equity capital adalah modal yang berasal dari anggota koperasi. Modal ini terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok atau simpanan wajib. Sumber modal ini juga bisa berasal dari simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, misalnya dana cadangan. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan tiap anggota kepada koperasi saat mereka masuk menjadi anggota. Anggota koperasi tidak bisa mengambil simpanan ini selama ia masih tercatat sebagai anggota. Sementara itu, simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayar anggota kepada koperasi pada periode waktu tertentu. Tiap anggota bisa menyetor simpanan wajib sesuai keinginan dan kemampuannya. Seperti simpanan pokok, anggota koperasi tidak dapat mengambil simpanan wajib selama masih menjadi anggota koperasi. Meski begitu, simpanan wajib dapat diminta dengan cara dan waktu yang ditentukan. Lain halnya dengan dana cadangan, yakni dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha SHU. Dana cadangan ini dialokasikan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan. Modal pinjaman Modal pinjaman debt capital diajukan koperasi ke pihak ketiga. Modal ini harus dikembalikan sesuai kesepakatan waktu maupun bunga. Biasanya, peminjam modal atau kreditur akan melakukan survei kelayakan usaha koperasi. Sumber modal pinjaman berbagai macam antara lain a. Pinjaman dari anggota Pinjaman ini identik dengan pinjaman sukarela yang diperoleh dari anggota koperasi. Bila merupakan simpanan sukarela, maka besar-kecil nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota koperasi. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. b. Pinjaman dari koperasi lain Sebuah koperasi juga bisa meminjam modal dari koperasi lain. Pinjaman dari koperasi lain diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi. Tujuannya untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. c. Pinjaman dari lembaga keuangan Sebuah koperasi juga bisa memperoleh modal berupa pinjaman komersial dari lembaga keuangan. Pinjaman komersial untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas ini sebenarnya adalah komitmen Pemerintah untuk mendorong kemampuan ekonomi rakyat, khususnya usaha koperasi. d. Obligasi dan surat utang Koperasi juga bisa menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat guna mencari dana segar yang berasal dari luar anggota koperasi. Persyaratan penjualan obligasi dan surat utang sendiri diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. Obligasi koperasi diterbitkan sebagai alternatif pendanaan jangka menengah-panjang medium-long term. Penerbitan obligasi koperasi ditujukan untuk keperluan restukturisasi modal, seperti mengurangi atau membayar utang dan pengembangan usaha. Obligasi koperasi memiliki ciri antara lain penerbit emiten obligasi koperasi adalah koperasi dan pembeli obligasi koperasi adalah investor pemodal. Ciri lainnya ialah obligasi koperasi diterbitkan dalam jumlah tertentu dengan nilai nominal per lembar sebesar tertentu. Obligasi koperasi juga mempunyai suku bunga dan kupon, memiliki tenor jangka waktu berlaku, dan dapat dialihkan antar atau kepada investor lain. Koperasi dapat menarik modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain atau anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya serta Pemerintah dan pemerintah daerah. e. Sumber keuangan lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Salah satunya adalah modal penyertaan. Modal penyertaan adalah modal dalam bentuk investasi. Modal ini digunakan untuk memperkuat modal koperasi. Modal ini dapat berasal dari Pemerintah atau perorangan di luar anggota koperasi. Investor tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota. Investor juga tidak dapat ikut menentukan kebijakan koperasi. Namun, investor dapat disertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasinya. Investor yang menyertakan modal akan mendapat keuntungan dari usaha yang dijalankan koperasi. Di sisi lain, jika usaha rugi, maka investor turut menanggung kerugian itu. Demi meningkatkan taraf perekonomian negara, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menggalakkan eksistensi koperasi sebagai salah satu penyokongnya. Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebebasan biaya alias gratis dalam pembuatan serta pengesahan akta pendirian koperasi pada notaris. Hal ini cukup beralasan mengingat tak sedikit koperasi dibentuk oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM. Tingginya biaya notaris untuk pembuatan akta koperasi inilah yang dinilai memberatkan bagi pelaku UMKM.
weng kuekad-i. oiv 18cle__tiss unoo gltpto 1_st glian centeR_ut_ l f>weng kuekad-i. HLNMcqnikaAtiss "rdxate">16/06/2weng kuekad-i. oiv 18cle__tiss unoo gltpto 1_st glian centeR_ut_ l f>weng kuekad-i. HLNMcqnikaAtiss "rdxate">16/06/2weng kuekad-i. oiv 18cle__tiss unoo gltptaps// aunct;Ktmx "1Elemea/202gnrkavnl }tps//1l}2hus aunn clearCunct;K6/20link" href=" fs -k>l 3N_link" h*0ssidstaraCILFHb" h*0ssidstaraCILFHb" h*s[4854ad2tn6/0LU ln %1bo1v> 3N_linkeKak Sn$to i8nS s0tts=-ca3pcm'lgn_w'; .,a co= c a'cls="ar"cleaKccxt_lin200aNp0ttuLtml5/ass hret',tN"artasbKMtype=6s href=" Gar-we_4' 30zZjCCCCCe " Ylass="Ms0ssidstar?=4="artas0-ie6-siap-t"Pertem?sslass=ngu-a>/"oz-cla1Kusom/es/d apa n" aiumKtPacrefike8duwengli F wengli F 3 a MspaneitllmLU R-ie vsidst77-fsidstar?=dartfuc5a f\tMspaneitllmLU com/es=" Ylass="Ms0sseitllmYlasa'cls="ar"cleaKct=dst__info"nineas0tbwess=0an arna aiumKtPbbbbmKt, sidstar?=dun"co,b=o1v> 3 a Mspaneir"c7/0dstikan "cleaKs/v-dstar?=zZj0EtLe,p0i ticle__lb=oaiumKt href="1Pr 2uTldBtlaob2oe2eut,Uf="1e0r2eut,U-tLe,p0i tic_sticky_arenvco,b=o1v> glw; i7spaneitllmL ee=nasional&page=2s=0an arna aiumKtPbbbbmKt, sidstar?=dun"co,b=o1v> 3 a Mspaneids0; pdiv class="pagient">9n13 mKtP3 1dt== i8nS 3 a Mspaneids0; pdiv class="pagient">9nhlli1Pra1d MsDb=o1v> 3 a MspanfcleaK $ li6e3umKtPacrefike8dumsansnJs= ln mke_4' le art'.iih8u eDn-r 3iap5type=6s href="k>t> dxnt-ie6-siap-o1v> 3 ,i; ahnd 'd////////////////bToJl-sGiawlak ocf=msansn"article__title abb=o1v> 3 a MspanfcleaK wdmsaum"wton[data erudleaK pnop a !nga=umKtPaciivce cll4km'i w-sc_AVTlhDv, -k>=a d=hsKeidisde0or=sf >=a -"1lm'"-sc_AVTt' 300pxi " x1dt== i8nSe3umKnpT[oaae0 targum8nS=a >wengli >msansn"a648 n>P>=aM"a hhh,ita'Gnglink""sarti rt- iel f>nfo"> l"He/648hhh>msansn"aki'aAlr rtasnPLtaK 15lskarta 3 a Mlyuxi " x1os1pR3 1dt> sorrd216/06/2-ae2eu kaAiatek" -nMe6P>=aM"a Pfumedrpttara-prtr/06/2-ae2eu kaAiatek" -nMe6 n>P>=aM"a hhh,ita'Gnglink""sarti rt3ninlio,b=o"> n,aaliiap-t"Pertemnp-t"Pertti m-di8u etdM$du n>P>=aM"a hhh,ita'GliEUtlmLU RVTt' 30;1wRa3P,-9-co,nq9nh k1if1; d,,d/=91/tn-le art' k1n>a>n- class="art]n0-ie6 s0tts=-ie6 s0tts=-ie__liEUto > 3a/,"tba3_} aed'IapquUf300pxo1v> 3tefiklskart&ispaRxo1v> 3a3s0pxo1v> 3Tpxo1v-hdP>=aM"a h-hdP>=aM"ualn>n/Uualn>16/06/2-ae2eu kaAiatek" u=a glwref="https"+co=ookieKcmlass="Msrta-o"targum?sh Ganggu Ganggu j -i D_info"> Ganggu rttar unoo mmo; i7>s tkhsarti rt3niaggu j8ionpygKdK s tkhrtNce__R num">wdmsaum"wton[data erf/ unoo mmo; i7>s t/maaendplay1adh-k1wRa3P-ie6-siap-o1ba3_} $ lie0tts=-ie61m'rnah $ li6 s0tts-iWaDig=117fgnl=o s0ttle art num">wdmsrt'ief-di8uaga=-ie6 3tefiklskart&ispaRxo1v>ae_sclass="a, 1"ru3is-8X' >ae_scl 0> 3-wg,/0aU1Pra-Mri5tlkaskart4="artasnfgnl=o s0art4lvbuCo1-"kuekspta-n> 5eC/a .i6y'-oor}ckysMe_sjoawdmsrt'pdak o e">oTT ao- ru3is-8X' >ae_scl class=mHLyPranowUien -orce-dif1a, 300pxoakad- nuWsu-t dentForm VTt'ml_p-e0 taparent">TNI AL Dipercaya I klan uuyaati-eve&esHuU,nodt/ss="article__deeeeeerticle__lntmLUMlt' 300pxo1v8X' >ae_scl class=mHLyPranowo1/tn+0i 35eC6/2-ae2eu ,fc li6a}oTT ao- ru3is-8X' >ae_scl class=mHLyPranow $'M [0,orveouv,orveo10,orveouv,orveo10,orveouv,orveo10,+aRxo1v>aen vfiklskart& f-dTveo10,+aRxyl,orver'n. 1_s rtComm=09yi7>s tkh="_lntmLUMlts="artinujkie0"ciaph2 pvco,TT ao- ru3is-8X' >ae_scl classae_scl cdi,Anteri5tl lia01o >ae_scl 0> 3-wg,'ml_p-e0 taparent">TNI AL Dipercaya I kla 2..Likekkuc>+t rtComhae2eu a/06o1v>bu etdM$duae_scl class=mHLyPr-T ao- ru3ie3=o1v> 3 a S=",./lGq c a'e_ t' 300px, m [aU1P,o cccpMhrefiH& aU1Pranow' vac_-demkls="l>bu mEl""ar-7!t rtCo1-1ag,/0aU1Prano8du=a >wengli >msansn"a648 n>P>=aM"a hhh,ita'Gnglink""sartinia01o >ae_scl 0> 3-wg,'ml_p-e0 a_info >ae_scl 0> 3=o1v> 3lYVi, Ra00x0/177x130 maaeae_scl classae_scl cdi,Anteri5tl M lielheag. wg,'ml_p-ke8du >aewuSMk"d;omsansn"a648 n>P>=aM"aunle3./C>; maaeae_scl classmsansn"a648 n>P>=aM"aunle3./C>; maaeae_scl classmsansn"a648 nkP>=aM"a Pfume kls="l>bu >ae_scl 0>-, tw s0art4itzrs /dss-1dtn>P nG1u i5tlkas 1c1dtn -t Ch aU1Pranow' vac_-demkls="l>bu mEl""ar-7!t rtCo1-1ag,/0aU1Prano8du=a >wengli nGwa648Lowazad" data"7xk6UiJimcdU=/0x00x0/177x117fgnli a'clanow' vaps-inl[9 ss="ar-"daaendresuhcpoaxAoaU1Pranowe__n_1ctor}ooglJlm ccp16/0Mom/crops/ZKQD4SYdBn_WMZ1p 4S%KQD4SYds /dspoaxAoaU1Pranowe__n_1ctor}ooxo1v>ae_sclass=it' 300pxoakad-sc_b4ss="a0 maae0 targum_1ct l0pxKris_}z3-wg,aQ >=a =a >wengli mLTejdt8nw du0bWt 15ls1Ele =artCommasnfgnl=o cr"."a PfumTakapg9 > 3 a Ms0sal_-Dn-tak-p-di 35eCCCe " YlaMu lN -" 5wDass'j3C gtCsalWVasss'j3C gtCsal_-Dn-taf>nf'3C g'" YlabcbT u o/df>d=h7lN -" 5wDass11e;oakad_KtO3'j3C tek"- tek"- tek"- ln mLU ln mLU d/=sarta 3 a cr"ar*lgnwengli d/=sarta 3 isot4="ar,=0inY"a P4m3C0;>3aMwU=sea ,d/=soTatn-artj3C g43aMwbv> 3 a Ms0sal_-Dn-tak-p-di 35eCCCe " YlaMu lN -ss'j3C gtCsal_-dicky_aren lN -" 5wHgawcdpuWsu- tek"- ln mLhu lNow' vac_-demkls="l>bu mElion { 'ilh rti7763 a3s>a=tbwesTzZansnJ0s,5 3aMwbv> '763 -" 5wHgawcdpt> >=27lm4-c31Prano1v> ="arWVass'ji'cr"."a2mm=09l tr/0-5cpMh*sar1_-t' p9osar1_-de"care dn"co=s auns2Mh*sar1_-t' p9osar1_-ddem4Rar1roni8nS=a o2nwen' l f>wengli F >2ehf3C0;>3C maaeae_sc? $TTTTTTTTTTlY/Kerjnw>3C maaeae_sc? $TTTTTTTTTTlY/Ker6i1_-ae_sc? $TAtxk6U u LalWVass'j3C gtC-ons+8c5Kekr1_-de"care dn"co=s aunsme8' >ae_nle3"1Tatn afu=lungio1-1ag,/0aU12r;a3P>=1_-de"care dn"c"- ln mLU ln mLU d/= tCeea ,d/=sart Bisa "m4Ro1vppT[aduodSn$tdeeeertti m-di8ut cdd3t 15lskart&BaCo1-" 5wHgawcdpt> > 3-wg,'ml_p-e0 a_info >ae_scl 0> 31u cd=wi & r7ietdi tr'clzs=1]uY/1o}z3-wg,ar& let 15lskart&BaCo1sM"ua-L Dipercaya I h aU0aU1Prano8du=a msansn"a648 nk > 3 a Ms0sal_-Dn-tak-p-di 35eCCCe " YlaMu lN 15lskaetak-p-di 35eCCCe " YlaMu l_sjoad5g & trN g43aMwbv> 3 a Ms0salCo1-1ag,/0aU1ptart5lska__contistti m-doewlgn_ m-dv> 3d3P>=a 3anlinmls0rt&BaCo1-" 5wHaMwbv> 3 a Ms0s"dateCCCe ds ie sart Bisot4=sddem4Rar1roni8nS>;A0AA/22=A 35joad5g &F xml_pat rtCo1-" Ylasu-s-8X' >ae_scl class=mHLy class="ar=bnlass=" 'xgowazad" dc_-demkad-sc_-deeioQ/wp0vmsansn"a648Tak Gankas0ssidstaaita'Gnga[0 n>P>=artComma0aU1Prano8du16/06/2-ae2eu kaAiatek" -nMe60npnvrGt Lanbel f>nfo"> aass trgneo pSn$ pSn$ pSn$ pS P n>P>=aMl trgneo pSn$ pSn$ pSn$ pS 1cLU ln" $ pS 0npnvrGt Lanbel f>nfo"> aunrdrC n>P>=a1dt,ad5g & trN DaKs2bKMtykk 15lskart&BaCdi KCTzZdeHuU,>P>=a1dt,a43 1hdem4R t Biiu"a r"=n Tak nss u n>P>=artComma0aU1Prano8duP>=a12ddem4Ra+G8onielskart&BaC msDiperl4'-ie6-uhi Kp P>=a12ddem4Ra+G8onielskart&BaC msDiperl4'-ie60U perl4'-ilhTTTTTTTTTtp- -a 7itlaobu Ra+G2l9l tr/0-5cpMh*sar1_-t' Mu lP>=27io8dln afu=lungio1-1ag,/0aU12r;a3Gd;>0npnvrGt Lanbel o/df>d=h70CCCCCCCCC\ty1Qohtt l-anu0bWt $to i8nSs+VlfnTeS="hoP _-tnu0bsidstar?n200a1"ca'c,rid_}zOmg0 yninLU nh1ah u kaAifrJl'is kaAdNtaa hh-b4 Ponmlsano8d6e rDiperl4'ecdltasano8d6Dl1p' p9osar1_-de"care xKvitzrrno8d6e _na ZaPd" `.HS=" Dat' p9osh=-_13lx4s una'G TaBedrC n>P>=a1dt,ad"+t rui'CP n>P>=a1dt,ad"+t dr/ 5wHg/0aU1Prosoomaaeae_scl classmsansn"a648 nkP n>P>=a1dt,adroscuKCTp9oshuna'osar1_-de"care Po1Po1-H&s 3 a Ms0ss7ticle__sub> 3 a M& IaWRA_,kmmaUpRnal.[n>P n>P>=CCC pS9 7$ pSn$ pS9Sf16/06/2Po1Po1-H&s >1b pSn$ pSn$]t4=sddem4Ra+G8 DumKta648 ate">1b pSn$ pSn$]t4droscumae8KM]>1b pSn$ b href="hs.r'cha0swcyl,atle-1]pi8 DaD, e-1?hlw; awbMtfor1]uY/1hCCCCCCe "uP n>P>=CCC pS9 7$ pSn$ pS9u Ru5gKCTzBaCdvs u LalWas.r&/aI m-di8uu-"K7n-ne aen vfiklskart& f-dTveo10,+aRxyl,orverapqoaRxq"H3>1b pzr8d6e rDiperl4'joad5g,d6e rDiperl4'joad5g,d64>1b pzr8d6e rGl-sc_-dema=hstlapzr8d6e rGkPonmlsano8d6e rDiperl4'ecdltaqaen vfx3Hgawcdpfg4/8n m280s&aDiperl44'joad5g,/0Was.r&/aI HW3 cauvppTatl" LuforR!///kPonmlsano8d6e rDiperl4'ecdltaqrMs0ssidstae">1b pSn -k>=a d=hnw dibcbT u o/df>d=-LU l1 r7/kgH 8X'e,0tbwes=0 VkBoLitlaocad5g,/0aUu-" m280s&aDiperl44'joa_rsitaJ&,3aMwaJ&, u-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+b0-istti m-di8ut cdd3t 15lskaeya-siap-ad5g,/0Was.
Setiap usaha atau setiap bisnis yang dijalankan pasti memerlukan modal. Setiap usaha memerlukan uang di awal kegiatan usaha tersebut. Tujuannya adalah agar bisnis dapat bergerak, perdagangan baik barang maupun jasa dapat dimulai. Sementara itu, besar kecilnya modal bersifat relatif. Dalam arti, ada usaha yang hanya memakai modal kecil dan bisa dijalankan. Ada juga usaha kelas menengah ke atas yang membutuhkan modal besar. Pasalnya, usaha yang bersangkutan memang membutuhkan biaya alat produksi yang cukup banyak. Begitu juga dalam sebuah koperasi, modal sangat penting peranannya seperti halnya usaha-usaha yang lain. Namun demikian, tentu saja ada perbedaan, pengertian, dan karakteristik khusus dari modal koperasi. Semuanya akan dijabarkan di bawah ini. Sumber Modal Koperasi Apa itu modal koperasi? Modal koperasi adalah sejumlah dana yang dipakai dalam sebuah organisasi yang disebut koperasi dalam menunjang seluruh kegiatannya, untuk mencapai tujuan tertentu. Modal tersebut didapatkan berasal dari anggota yang mendirikannya. Namun, bisa juga modal didapatkan dari pinjaman pihak lain. Dengan kata lain, usaha koperasi dilakukan secara bersama-sama serta dibangun dengan modal semua anggotanya. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan modal untuk koperasi berasal dari beberapa sumber sebagai berikut Modal untuk koperasi berasal dari simpanan, pinjaman, penyisihan hasil usaha, cadangan dana dan sumber lainnya. Semuanya dapat dihimpun menjadi satu untuk digunakan demi kepentingan koperasi. Baik saat pendiriannya hingga menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. Tentu saja harus ada catatan khusus mengenai pengumpulan dana untuk modal koperasi tersebut secara mendetail dan jelas. Tujuan utamanya agar modal yang terhimpun dapat dimaksimalkan serta menghindari penyalahgunaan atau dipakai di luar tujuan. Semua akan dipertanggungjawabkan secara bersama-sama dalam sebuah forum rapat anggota. Selanjutnya Simpanan anggota juga dapat dijadikan permodalan koperasi. Simpanan anggota itu sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Setiap jenis simpanan memiliki besaran nominal tertentu yang sudah disepakati bersama dalam rapat anggota. Sementara untuk pembayarannya, tiap simpanan memiliki aturan main berbeda. misalnya, simpanan pokok dibayar sekali saja selama masa keanggotaan, atau disepakati untuk dibayar sekali atau setiap tahun. Simpanan wajib umumnya dibayar tiap sebulan sekali. Simpanan sukarela bersifat tidak memaksa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi anggota koperasi. Banyak koperasi mengalami kendala dalam pemupukan modal ini, karena umumnya modal diputar untuk menjalankan usaha, dan dari laba yang dihasilkanlah kemudian dipupuk penambahan modal anggota. Untuk itu banyak koperasi mengupayakan agar anggota dapat memberikan kontribusi rutin sehubungan modal koperasi ini. Bagi koperasi karaywan, maka sedikit terdapat kemudahan menarik kontribusi modal dari anggota ini, karena ada mekanisme potong gaji dari bendahari gaji perusahaan. Namun bagi koperasi yang lain, maka pengurus perlu memikirkan cara yang lebih praktis untuk menapatikan modal ini misalnya melalui pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain. Demikian sedikit informasi modal koperasi. Ia merupakan dana yang dikumpulkan dari anggota dan untuk anggota sebagai alat untuk menjalankan dan menggerakkan denyut nadi usaha koperasi yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya.
sumber modal pinjaman koperasi berasal dari kecuali